Belajar Bahasa Inggris Dan Arab

Menu
  • Home
  • Opini
  • Islam
  • Quran
  • Hadits
  • Arab
  • Tajwid
  • Inggris
  • Traveling
  • Komputer
  • Marketplace

Silahkan pelajari semua kaidah ilmu nahwu secara lengkap di aplikasi

Download Sekarang!
Home
Berbagi Ilmu
Pengertian Syarat, Rukun, Sah dan Batal Dalam Ushul Fiqh
Berbagi Ilmu

Pengertian Syarat, Rukun, Sah dan Batal Dalam Ushul Fiqh

sadunku 30/07/2018

Pengertian Syarat, Rukun, Sah dan Batal Dalam Ushul Fiqh

Pengertian Syarat, Rukun, Sah dan Batal adalah salah satu hal yang perlu kita ketahui berdasarkan pandangan ilmu ushul fiqh, karena dalam beribadah tentunya kita dituntut untuk melakukannya sesuai dengan ketentuan, apakah itu berupa syaratnya, rukunnya, atau pun sah dan tidaknya suatu ibadah yang kita lakukan.

Adapun pengertian dari masing-masing tersebut adalah sebagai berikut :

Syarat

Yang dimaksud dengan syarat ialah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan suatu pekerjaan, kalau syarat-syarat tersebut kurang sempurna maka pekerjaan atau ibadah tersebut menjadi tidak sah. Misalnya berwudu sebelum shalat, ia menjadi syarat sah shalat karena shalat itu harus suci dari hadats, dan hadats bisa suci dengan cara berwudlu.

Rukun

Adapun yang dimaksud dengan rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam melakukan suatu pekerjaan. Jadi, rukun merupakan bagian dari yang pokok, jika rukun tersebut tidak dilaksanakan maka ibadahnya tidak sah. Misalnya membaca fatihah dalam melaksanakan shalat, jika fatihah itu tidak dibaca maka ia tidak sah shalatnya.

Sah

Kemudian ada yang disebut sah, yang dimaksud dengan sah ialah jika sudah cukup terpenuhi syarat dan rukunnya serta dilakukan dengan benar.

Batal

Terakhir ada yang disebut batal, batal kebalikannya dari sah, batal berarti tidak terpenuhinya syarat dan rukun. Maka, ketika suatu pekerjaan (ibadah) tidak terpenuhi syarat dan rukunnya atau salah satunya tidak terpenuhi maka ia menjadi tidak sah atau batal.

Demikian pembahasan sekilas tentang Pengertian Syarat, Rukun, Sah dan Batal Dalam tinjauan Ushul Fiqh. Waallahu A’lam Bisshawaab

Tweet
Prev Article
Next Article

Related Articles

Khutbah Jum’at : Membelanjakan Harta di Jalan Allah Tadi saat …

Membelanjakan Harta di Jalan Allah | Khutbah Jum’at

Pengertian Hukum Islam dan Tujuan Ditegakannya Hukum Islam
Pengertian Hukum Islam Tujuan Hukum Islam Tulisan kali ini akan …

Pengertian Hukum Islam dan Tujuan Ditegakannya Hukum Islam

Leave a Reply

Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Cari Disini

Post Terbaru

  • Cara Terbaru Daftar Gratis Ongkir XTRA Shopee untuk Penjual
    Cara Terbaru Daftar Gratis Ongkir XTRA Shopee …
  • Jawaban Apa Benar Jualan di Shopee Rugi
    Apa Benar Jualan di Shopee Rugi ?
  • Mufrodat Surat An Nisa Ayat 36 Lengkap
    Arti Surat An Nisa Ayat 36
  • Arti Perkata Surat An-Nisa Ayat 34
    Arti Perkata Surat An-Nisa Ayat 34 Lengkap …
  • Ulasan Oppo Reno 4 Spesifikasi dan Harga Terbaru
    Oppo Reno 4 Spesifikasi dan Harga

Baca Juga Yang Ini

  • https://adinawas com/macam-macam-khabar-dan-contohnya html
  • Surat Yasin Ayat 82 tulis Arab latin
  • https://adinawas com/cara-membuat-garis-pembatas-dan-ruler-di-microsoft-word html
  • шрифты угловатые цифры
  • https://adinawas com/penggunaan-kata-where-dan-contohnya html

Belajar Bahasa Inggris Dan Arab

Copyright © 2023 Belajar Bahasa Inggris Dan Arab